Menebar Manfaat untuk Umat

Fatwa Tarjih pada Imam yang Bacaan Al-Qur’annya tidak Fasih Bertempat di masjid Al Hidayah Jantir, dengan PRM Sindon sebagai tuan rumah telah dilaksanakan pengajian rutin PCM Ngemplak (11/12/24), dengan Narasumber dan tausiyah disampaikan oleh Ustadz Drs. Ali Muhson, M.Ag.MH.,M.Pd.I., M.M. Pengajian rutin PCM Ngemplak malam itu, membahas tentang “Fatwa tarjih pada imam yang bacaan Al-Qur’annya…

Segenap keluarga besar Pimpinan Cabang Muhammadiyah Ngemplak turut berduka cita atas wafatnya Bp Drs Akhmadi Jumat, 15 November 2024, Pukul 04:10 WIB Semoga amal ibadahnya diterima disisi Allah dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, aamiin

Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) desa Sindon, kecamatan Ngemplak mengadakan pengajian rutin PRM, Senin (4/11/24). Kegiatan pengajian rutin bulanan ini, sebagai ajang silaturrahmi, sosialisasi ide dan dakwah persyarikatan serta sarana pembinaan jamaah. Kegiatan malam ini membahas tentang hukum politik uang dalam Pemilu. “Topik tentang hukum politik uang ini, sangat penting disampaikan karena di akhir bulan November…

NGEMPLAK- SMP MUHAMMADIYAH 9 NGEMPLAK, menggelar kegiatan Literasi Pagi pada kegiatan pembiasaan Jum’at untuk meningkatkan kemampuan literasi siswa di sekolah (25/10/2024). Kegiatan ini Sejalan dengan Permendikbud No 23 tahun 2015 tentang Pendidikan Budi Pekerti yang di dalamnya salah satunya adalah kewajiban menjalankan kegiatan membaca non-pelajaran selama 15 menit setiap hari. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan…

Sholat jenazah merupakan fardhu kifayah ketika ada muslim yang meninggal. Bagaimana bacaan sholat jenazah, tata cara, niat, doa, dan keutamaannya? Berikut ini pembahasan lengkapnya. Fardhu kifayah adalah kewajiban bagi umat Islam secara bersama-sama (kolektif), bukan perseorangan. Artinya, kewajiban itu gugur jika sebagian kaum muslimin sudah memenuhinya, sedangkan yang lain tidak berdosa. Namun, jika tidak ada…

Berikut adalah dasar hukum tata cara berwudhu sesuai dengan sunnah nabi shalallahu’alaihi wasallam

Pada tanggal 18 November 1912 (8 Zulhijah 1330 H), Ahmad Dahlan—pejabat pengadilan Keraton Yogyakarta

Saudaraku sesama Muslim, camkanlah bahwa perbuatan zina sangat besar bahayanya. Di antaranya